Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 ditandatangani
Menteri Perhubungan EE Mangindaan tanggal 19 Juni 2013. Dalam peraturan
itu disebutkan bahwa biaya penggunaan prasarana (track access charges/TAC)
dihitung berdasarkan penjumlahan antara biaya perawatan prasarana (IM),
biaya pengoperasian prasarana (IO), dan biaya penyusutan (ID).
PT KAI sebagai operator kereta berkewajiban membayar biaya TAC
kepada pemerintah. Selain itu, PT KAI juga harus menanggung biaya
penyusutan. Adapun pemerintah hanya membayar biaya IM dan IO (sering
disingkat IMO/infrastructure maintenance and operation) kepada PT KAI yang mengoperasikan dan merawat prasarana perkeretaapian.
Pengamat perkeretaapian, Taufik Hidayat, Kamis (4/7/2013),
mengingatkan, jika kebijakan ini diterapkan, kereta akan sulit bersaing
dengan moda lain.
"Kendaraan pribadi, misalnya, tidak perlu membayar biaya
penggunaan jalan raya. Sebaliknya, kereta yang seharusnya menjadi
transportasi massal justru dibebani biaya penggunaan infrastruktur yang
tinggi. Ini akan menghancurkan perkeretaapian kita," ucapnya.
Menurut Taufik, seharusnya, operator kereta tidak harus
dibebankan TAC. Kalaupun ada, besarannya pun lebih kecil daripada biaya
IMO.
Sebaliknya, PM 62/2103 bahkan lebih memberatkan operator. Sebab,
pada tahun-tahun sebelumnya, biaya TAC disamakan dengan biaya IMO, belum
ada biaya ID.
Tahun ini, operator juga harus membayar aneka pajak sebesar Rp
715 miliar. Adapun subsidi penumpang lewat PSO yang diberikan pemerintah
hanya Rp 704 miliar.
"Kalau biaya TAC lebih besar daripada IMO, apa operator tidak
akan bangkrut? Kondisi ini merupakan lompatan mundur bagi perkeretaapian
kita," kata Taufik.
Berimbas ke tiket
Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, apabila
penghitungan TAC diberlakukan berdasarkan PM 62/2013, pihaknya tidak
punya pilihan lain selain membebankan ke karcis penumpang.
"Kalau negara memandang bahwa investasi untuk prasarana
perkeretaapian, seperti rel dan persinyalan, harus menjadi beban
masyarakat, subsidi BBM juga perlu dihapus karena substansinya sama
saja. Dari sudut pandang lain, semua kendaraan yang menggunakan jalan
raya tidak menanggung beban perawatan dan pembuatan jalan,” katanya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Ditjen Perkeretaapian Hanggoro
Budi Wiryawan menegaskan, PM 62/2013 baru bersifat normatif. "Kami akan
melibatkan Kementerian Keuangan untuk pembahasan masalah ini," katanya.
Menurut dia, angka TAC tidak akan lebih besar daripada biaya IMO yang
diberikan pemerintah.
Sumber :
Kompas Cetak
Editor : Laksono Hari Wiwoho
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !