Headlines News :
Home » » Ikut Tax Amnesty Masih Sembunyikan Harta, Ini Hukumannya

Ikut Tax Amnesty Masih Sembunyikan Harta, Ini Hukumannya

Written By Blog Kang Dino Tea on Monday, 13 February 2017 | 06:18

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan bagi mereka yang tidak ikut amnesti pajak akan menghadapi konsekuensi. Termasuk mereka yang sudah ikut namun tidak jujur dalam melaporkan data hartanya. Mereka akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.

Hukuman bagi wajib pajak (WP) yang sudah ikut amnesti pajak namun kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan. Selanjutnya dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200% dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara, bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan. Dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal ini, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat yang telah atau akan ikut program amnesti pajak agar melaporkan kondisi yang sebenarnya.

"Apabila masih ada harta yang belum dilaporkan maka dapat menyampaikan kembali SPH hingga tiga kali," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Sementara, Ken menjelaskan, bagi WP yang masih mempertimbangkan apakah akan ikut amnesti pajak, Ditjen Pajak mengimbau agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada dalam program amnesti pajak dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang ditawarkan.

Di samping itu, bagi WP yang telah ikut amnesti pajak, Ditjen Pajak mengharapkan komitmen untuk tetap menjadi WP yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan seluruh harta dan kewajiban pada SPT Tahunan 2016 dan seterusnya.

"Dengan catatan sesuai kondisi yang sebenarnya (termasuk harta tambahan yang telah dideklarasikan dalam program amnesti pajak) serta melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh termasuk yang selama ini tidak dilaporkan," pungkasnya. 

- Sindonews
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

LANGGANAN

LANGGANAN GRATIS VIA EMAIL
Jika anda suka dengan artikel di blog ini. Silahkan berlangganan GRATIS via EMAIL. Isi alamat email anda di bawah ini!!
 
Copyright © 2012. Bloggeruing's - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template