Kerusuhan massal yang terjadi pada Mei 1998, tak cukup hanya
diperingati setiap tahun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus
memimpin langsung penuntasan kasus itu dan dugaan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) berat lainnya di masa lalu.
Kasus kerusuhan Mei dan dugaan pelanggaran HAM berat lainnya, harus segera dituntaskan agar tidak menjadi warisan masalah bangsa.
-- Lukman Hakim Saifuddin
"Kasus
kerusuhan Mei dan dugaan pelanggaran HAM berat lainnya, harus segera
dituntaskan agar tidak menjadi warisan masalah bangsa," harap Wakil
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, Minggu
(13/5/2012) di Jakarta.
Untuk mempercepat penuntasan sejumlah
kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini, Lukman Hakim menyarankan,
Presiden segera bentuk semacam satgas yang langsung di bawah
koordinasinya. Satgas ini akan menginventarisasi semua hasil
penyelidikan Komnas HAM dan Tim Pencari Fakta terhadap dugaan kasus
pelanggaran HAM berat seperti Kerusuhan Mei.
"Satgas akan
menyeleksi, kasus-kasus apa yang memungkinkan dibawa ke jalur hukum.
Untuk itu, Presiden harus segera membentuk pengadilan HAM adhoc. Untuk
kasus-kasus yang tidak memungkinkan dibawa ke pengadilan HAM, satgas
menindaklanjutinya dengan mengajukan formulasi dan desain hal-hal
seperti rehabilitasi dan ganti rugi, yang kemudian dilaksanakan oleh
Presiden," papar Lukman Hakim.
Agar upaya penyelesaian kasus
pelanggaran HAM berat ini berkelanjutan, lanjut Lukman Hakim, Presiden
juga harus keluarkan perpres yang meminta pemerintahan berikutnya untuk
terus melanjutkan kebijakan ini.
Dengan demikian, menurut Lukman
Hakim, ada skema menyeluruh yang menggerakkan semua institusi negara
penegak hukum untuk bersinergi melakukan pengusutan secara tuntas
terhadap semua pelanggaran HAM masa lalu.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !