"Jangan Malu Berbicara Menggunakan Bahasa Sunda" |
Peraturan Daerah tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan
Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda ditetapkan melalui sidang paripurna di
Gedung DPRD Kota Bandung.
Ketua Panitia
Khusus Tatang Suratis mengatakan, bahasa Sunda di Kota Bandung sudah
jarang digunakan dan dikhawatirkan punah sehingga dibuatlah Peraturan
Daerah tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa,
Sastra, dan Aksara Sunda (Perda Bahasa Sunda).
Perda itu mengatur antara lain setiap hari Rabu segenap warga Kota Bandung, baik pejabat maupun masyarakat, wajib menggunakan bahasa Sunda. Di sekolah pun pelajaran Bahasa Sunda wajib kembali dijadikan kurikulum, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Tatang mengatakan, aturan lainnya, di hotel-hotel, kantor pemerintahan, dan kantor swasta wajib terdapat spanduk kata-kata "wilujeng sumping". "Selama ini yang terlihat hanya 'welcome', tapi sekarang sudah saatnya diganti menggunakan bahasa Sunda," kata Tatang.
Hal lain yang diatur dalam Perda Bahasa Sunda ini adalah soal perbanyakan buku bahasa Sunda, termasuk Al Quran dengan terjemahan bahasa Sunda. Para orangtua juga diwajibkan mendongeng sebelum tidur dengan bahasa Sunda kepada anaknya.
Menurut Tatang, guna melaksanakan Perda Bahasa Sunda, akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari akademisi, seniman, satrawan, dan pemerintah. "Tim akan memantau di lapangan," ujar Tatang.
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang membuat Perda Bahasa Sunda sehingga bisa menghidupkan kembali bahasa Sunda di Kota Bandung yang nyaris punah.
Menurut Dada, peraturan wali kota (perwal) akan segera dibuat dan dalam dua hari bisa selesai. Jika perwal keluar, kata Dada, maka Perda Bahasa Sunda pun resmi diberlakukan. "Sebelum perda ini dibuat, bahasa Sunda sudah digunakan di sekolah tiap hari Rabu sejak 2006. Penggunaan bahasa dan aksara Sunda untuk nama-nama jalan di Kota Bandung juga sudah digunakan jauh sebelum perda ini disahkan," ujar Dada.
Dada mengatakan, pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tak akan kesulitan bila diwajibkan menggunakan bahasa Sunda tiap hari Rabu. "Saya rasa penggunaan bahasa Sunda tiap Rabu tidak sulit, apalagi warga Bandung kan sudah menggunakan bahasa Sunda dalam kesehariannya," ujar Dada.
Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengatakan, dengan pemberlakuan Perda Bahasa Sunda, segenap warga Kota Bandung, tak terkecuali pendatang, harus menaatinya. "Dewan akan memulainya, setiap hari Rabu akan menggunakan bahasa Sunda sekalipun sedang rapat paripurna atau rapat komisi," ujar Erwan.
Menurut dia, walau dalam perda diwajibkan berbahasa Sunda tiap hari Rabu, tidak ada sanksi bagi yang tidak menggunakannya. "Sanksi tak diatur, tapi warga Kota Bandung memiliki tanggung jawab harus menggunakan bahasa Sunda jika ingin tinggal di Bandung. Ya, sanksi moral saja dan harus malu," ujar Erwan. (Tribun Jabar)
Perda itu mengatur antara lain setiap hari Rabu segenap warga Kota Bandung, baik pejabat maupun masyarakat, wajib menggunakan bahasa Sunda. Di sekolah pun pelajaran Bahasa Sunda wajib kembali dijadikan kurikulum, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Tatang mengatakan, aturan lainnya, di hotel-hotel, kantor pemerintahan, dan kantor swasta wajib terdapat spanduk kata-kata "wilujeng sumping". "Selama ini yang terlihat hanya 'welcome', tapi sekarang sudah saatnya diganti menggunakan bahasa Sunda," kata Tatang.
Hal lain yang diatur dalam Perda Bahasa Sunda ini adalah soal perbanyakan buku bahasa Sunda, termasuk Al Quran dengan terjemahan bahasa Sunda. Para orangtua juga diwajibkan mendongeng sebelum tidur dengan bahasa Sunda kepada anaknya.
Menurut Tatang, guna melaksanakan Perda Bahasa Sunda, akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari akademisi, seniman, satrawan, dan pemerintah. "Tim akan memantau di lapangan," ujar Tatang.
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang membuat Perda Bahasa Sunda sehingga bisa menghidupkan kembali bahasa Sunda di Kota Bandung yang nyaris punah.
Menurut Dada, peraturan wali kota (perwal) akan segera dibuat dan dalam dua hari bisa selesai. Jika perwal keluar, kata Dada, maka Perda Bahasa Sunda pun resmi diberlakukan. "Sebelum perda ini dibuat, bahasa Sunda sudah digunakan di sekolah tiap hari Rabu sejak 2006. Penggunaan bahasa dan aksara Sunda untuk nama-nama jalan di Kota Bandung juga sudah digunakan jauh sebelum perda ini disahkan," ujar Dada.
Dada mengatakan, pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tak akan kesulitan bila diwajibkan menggunakan bahasa Sunda tiap hari Rabu. "Saya rasa penggunaan bahasa Sunda tiap Rabu tidak sulit, apalagi warga Bandung kan sudah menggunakan bahasa Sunda dalam kesehariannya," ujar Dada.
Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengatakan, dengan pemberlakuan Perda Bahasa Sunda, segenap warga Kota Bandung, tak terkecuali pendatang, harus menaatinya. "Dewan akan memulainya, setiap hari Rabu akan menggunakan bahasa Sunda sekalipun sedang rapat paripurna atau rapat komisi," ujar Erwan.
Menurut dia, walau dalam perda diwajibkan berbahasa Sunda tiap hari Rabu, tidak ada sanksi bagi yang tidak menggunakannya. "Sanksi tak diatur, tapi warga Kota Bandung memiliki tanggung jawab harus menggunakan bahasa Sunda jika ingin tinggal di Bandung. Ya, sanksi moral saja dan harus malu," ujar Erwan. (Tribun Jabar)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !