Ibarat penyakit kanker, pelacuran dan seks bebas di
Indonesia sudah mencapai stadium gawat. Baru-baru ini jaringan pelacuran
online yang menjajakan ABG di kawasan Bogor dan sekitarnya terbongkar.
Pengelolanya seorang mahasiswa PTN di kota itu.
Pada bulan September tahun lalu seorang perempuan muda yang dijuluki
Ratu Mucikari di Jawa Timur bersama jaringannya berhasil digulung
kepolisian. Jaringan pelacuran sampai ke Jakarta, bahkan Kalimantan.
Jumlah pelacur yang dikelolanya mencapai 1600 lebih. Jaringannya sangat
rapi dan tertutup. Kliennya berasal dari kalangan atas termasuk banyak
pejabat daerah.
Meningkat Memprihatinkan
Bisa dikatakan pemerintah gagal membangun mental bangsa. Ini terlihat
dari meningkatnya jumlah pelacur di tanah air. Pada tahun 2008, menurut
Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA),
sekurangnya 150.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran anak dan
pornografi tiap tahun. Angka itu meningkat 100 persen lebih dari
statistik badan PBB, Unicef tahun 1998 yang mencatat sekitar 70.000 anak
Indonesia menjadi korban pelacuran dan pornografi (kompas.com, 14/10/2008).
Koordinator ESKA, Ahmad Sofian, menjelaskan, 70 persen anak yang jadi
korban berusia antara 14 tahun dan 16 tahun. Jumlah lebih kecil dari
kenyataan karena pelacuran anak merupakan fenomena gunung es.
Nilai transaksi dari bisnis haram ini terbilang besar. Sepanjang
2011, berdasarkan perhitungan Biro Riset Infobank (birl), nilai
transaksi pelacuran per bulan sekitar Rp 5,5 triliun. Angka itu
berdasarkan asumsi jumlah pekerja seks komersial (PSK) yang dikeluarkan
beberapa lembaga seperti United Nations
Development Programme (UNDP),
Dinas Sosial, dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), bahwa jumlah PSK di
Indonesia sekitar 193.000-272.000. Angka ini tak berlebihan. (infobanknews.com, 23/8/2012). Ratu mucikari dari Jawa Timur konon bisa meraup penghasilan sampai Rp 25 juta/hari.
Meningkatnya jumlah PSK berarti menunjukkan meningkatnya jumlah pria
yang gemar berzina. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, diperkirakan
ada 6,7 juta laki-laki yang membeli seks pada 2012. Jumlah itu
meningkat dibandingkan dengan tahun 2009 yang hanya 3,2 juta (kompas.com, 3/12/2012).
Lebih parahnya lagi, jasa haram pelacuran juga sudah lama dinikmati
kalangan pejabat. Sudah jadi rahasia umum, tak sedikit pejabat yang
mendapat gratifikasi seksual berupa layanan pelacur. Ironinya, sampai
saat ini belum ada undang-undang yang dapat menjeratnya.
Semua fakta itu adalah indikasi hancurnya iman dan takwa bangsa yang
mayoritas muslim ini. Masyarakat dan penguasa pun menjadi manusia
hedonis yang memburu kenikmatan jasadiyah, termasuk berzina. Istlah
haram dan dosa seolah hilang dari kamus mereka. Resiko terkena penyakit
kelamin, termasuk tertular HIV/AIDS pun tak terpikirkan.
Gaya hidup hedonis juga mendorong sebagian perempuan melacur. Karena
tuntutan gaya hidup, ingin punya baju mahal, parfum bermerk, gadget
canggih dan uang berlimpah. Sebagian dari perempuan pelacur itu berasal
dari kelompok ekonomi mampu.
Meski demikian juga tidak bisa dipungkiri tidak sedikit perempuan
menjadi pelacur karena himpitan ekonomi. Mayoritas pelacur anak yang
menjadi korban trafficking berasal dari keluarga miskin di
tanah air. Sebagian malah dijual oleh ibu kandungnya sendiri, atau ada
juga yang dijual oleh suaminya sendiri. seperti yang terjadi di Depok
pada tahun lalu, seorang suami tega menjual istrinya sendiri ke lelaki
hidung belang hanya seharga Rp 300 ribu.
Terakhir, tidak bisa dibantah lagi maraknya pelacuran di tanah air
adalah karena rendahnya sanksi hukum dalam kasus pelacuran. Banyak
pelacur yang tertangkap hanya diberi peringatan, dibina lalu dilepaskan
lagi.
Apalagi pria hidung belang para pelanggannya mereka justru tidak
mendapatkan sanksi sama sekali. Ratu mucikari yang sudah jelas mengelola
pelacuran hanya diberi sanksi 1 tahun oleh hakim. Jaksa penuntut umum
sendiri hanya menuntutnya penjara 14 bulan. Kalau sudah begini, siapa
yang takut melacur?
Padahal siapapun yang masih berakal sehat pastinya mengutuk
pelacuran. Perbuatan haram ini mengancam keutuhan rumah tangga, merusak
moral masyarakat dan pejabat, dan beresiko menularkan penyakit kelamin.
Menurut data Kemenkes, diperkirakan ada 1,9 juta perempuan menikah
dengan laki-laki pembeli seks yang terinfeksi HIV. Para istri rawan
tertular. Penularan bisa berlanjut kepada anak yang dilahirkan. Hingga
Juni 2012 tercatat ada 3.368 kasus AIDS pada ibu rumah tangga dan 775
kasus pada balita (kompas.com, 3/12/2012).
Hal serupa dengan pelacuran tapi justru lebih tersebar luas dan
bahkan lebih berbahaya mengancam masyarakat adalah pergaulan (seks)
bebas, perzinahan tanpa unsur komersil dan dilakukan suka sama suka.
Dalam sistem saat ini, perzinahan seperti itu nyaris tak bisa
diapa-apakan selama tidak dipertontonkan kepada publik. Sebab selama
dilakukan suka sama suka nyaris tidak bisa ditindak secara hukum.
Merebaknya video mesum hampir dari semua kalangan baik profesi, usia,
daerah, dsb, adalah buktinya.
Fakta itu sungguh membuat negeri ini sudah darurat perzinahan. Tentu
kita tidak ingin disebut bangsa dan negeri mesum. Karena itu perzinahan
baik pelacuran atau seks bebas harus diberantas. Sebab jika tidak, sama
artinya kita mengundang datangnya azab. Sabda Rasul saw:
«إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ»
Jika zina dan riba tampak (menonjol)di suatu kampung, maka
sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR. al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani)
Islam Mewujudkan Masyarakat Bersih dan Mulia
Dalam Islam, perzinahan baik dalam bentuk pelacuran atau perzinahan
non komersil termasuk dosa besar dan merupakan perbuatan keji. Allah SWT
berfirman:
]وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً[
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (TQS. al-Isra [17]: 32).
Karena itu Syariah Islam memberikan perangkat sistem memberantas
perzinahan dan mewujudkan masyarakat yang bersih dan mulia. Islam
mewajibkan akidah Islam dan keimanan dijadikan landasan sistem dan
bangunan masyarakat. Dalam hal ini, Allah SWT menjelaskan karakter
mukmin adalah senantiasa menjaga kemaluannya, kecuali hanya kepada yang
dibenarkan oleh syariah -isteri dan sahaya mereka- (lihat QS.
al-Mukminun [23]: 5-6).
Islam juga mewajibkan negara untuk membina keimanan dan ketakwaan
warganya. Dengan iman dan takwa itu mereka menghindarkan diri dari
perzinahan karena dorongan takwa, bukan sekedar karena malu atau takut
terkena penyakit kelamin.
Selanjutnya Sistem Islam akan mencegah pelacuran, perzinahan dan seks
bebas dengan membentuk pola pikir yang Islami melalui sistem
pendidikan. Segala hal yang mendorong pelacuran dan perzinahan juga
dihilangkan. Wanita dan laki-laki diperintahkan menutup aurat.
Pornografi, pornoaksi dan erotisme dibersihkan dari kehidupan publik.
Begitu pula dorongan himpitan ekonomi akan diatasi dengan penerapan
sistem ekonomi islam yang bisa mendistribusikan harta secara adil dan
merata. Islam mewajibkan negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan
pokok tiap individu (pangan, papan dan sandang) dan kebutuhan dasar
masyarakat (kesehatan, pendidikan, dan keamanan). Nabi saw. bersabda:
«اَنَا أَوْلَى
بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِأَهْلِهِ،
وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضِيَاعًا، فَإِلَيَّ، وَعَلَيَّ»
Aku lebih utama dibandingkan orang-orang beriman daripada diri
mereka sendiri, siapa yang meninggalkan harta maka bagi keluarganya, dan
siapa yang meninggalkan hutang atau tanggungan keluarga yang terlantar,
maka datanglah kepadaku, dan menjadi kewajibanku. (HR. an-Nasai dan Ibnu Hibban).
Lalu bila ada warga yang berzina dan terbukti secara syar’i, maka
terhadapnya dijatuhkan had zina. Bagi pezina yang belum pernah menikah
dicambuk 100 kali cambukan dan bisa ditambah pengasingan selama setahun.
Sedang bagi yang sudah pernah menikah hukumannya dirajam hingga mati.
Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan dengan disaksikan oleh khalayak. Allah SWT berfirman:
]الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ[
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang
yang beriman. (TQS an-Nur [24]: 2)
Bagi penerima sanksi itu akan bisa menjadi penebus atas dosanya di
akhirat. Sekaligus, sanksi yang tegas dan keras ini juga efektif
menimbulkan efek jera mencegah orang melakukan perzinahan.
Wahai Kaum Muslimin
Dengan perangkat sistem aturan yang diberikan Islam itu, maka
pelacuran, perzinahan dan seks bebas bisa diberantas dan dibangun
masyarakat yang bersih, bermartabat lagi mulia. Namun semua perangkat
itu hanya bisa dijalankan dengan menerapkan syariah secara total dalam
bingkai Khilafah Rasyidah. Karena itu untuk mewujudkan kehidupan
masyarakat yang bersih, bermartabat lagi mulia, syariah harus segera
kita terapkan secara total dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
[Al-Islam 644]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !