Ilustrasi kirim sms |
Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun
2013 tentang perampasan aset bakal diberlakukan di pengadilan. Beleid
ini dinilai akan menjadi solusi banyaknya 'rekening gantung' yang
bermasalah di perbankan.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai inisiator
pun mencontohkan bagaimana beleid tersebut bisa dipraktikkan. Termasuk,
kasus penipuan 'SMS Mama' yang marak terjadi.
Misalnya, si A tertipu sms 'mama minta dikirim sejumlah uang untuk
beli pulsa'. Mama kemudian membuat rekening di bank dengan KTP palsu.
Bank penampung rekening mama kurang cermat sehingga mama bisa membuka
rekening di Bank X.
Ketika si A sadar kalau dia tertipu, dia pun melapor kepada Bank X
dan penegak hukum tentang kasus ini. Maka bank yang bersangkutan akan
melakukan tindakan penundaan penarikan transaksi terhadap rekening mama
yang diikuti dengan pelaporan kepada PPATK.
Setelah menganalisis, PPATK pun memutuskan penghentian transaksi di
rekening tersebut. "Maka mama yang tidak bisa menarik uang dengan kartu
ATM tentu merasa panik karena ketahuan sehingga tidak datang ke Bank
X,"ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, kepada RoL, Kamis (7/2) malam.
Akibatnya, tutur Agus, dana yang ada di rekening A tersebut pun
menggantung. Dengan adanya Perma No.1/2013, ujarnya, si A dimungkinkan
untuk memperoleh kembali haknya setelah melalui proses persidangan.
Akan tetapi, jika tidak ada pihak yang mengakui, rekening tersebut bisa dirampas untuk negara setelah melalui proses peradilan.
Redaktur : A.Syalaby Ichsan |
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !